Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ketidakpatuhan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Cafe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, di tengah makin mengganasnya pandemi membuat Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil tindakan tegas.
Pemkot Balikpapan melalui Gugus Tugas Covid-19 akhirnya mengeluarkan surat teguran bagi pemilik THM dan Cafe.
Surat teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan temuan di lapangan jika THM MU yang berlokasi di Komplek Ruko Bandar, Klandasan, Balikpapan Kota pada (25/6/2021) lalu tidak menegakan kedisiplinan masyarakat yang beresiko penyebaran covid-19 dengan melanggar batas jam operasional usaha yang seharusnya hingga pukul 24.00 Wita.
Maka, pada poin kedua dalam surat teguran tersebut dijelaskan tempat hiburan malam “MU” dikenakan sanksi administratif dengan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari mendatang terhitung mulai 28 hingga 30 Juni 2021.
Sementara, poin didalam surat teguran bagi pemilik Cafe Garis Temu, Nikita dan Damang diketahui juga telah melanggar jam pelayanan, di mana seharusnya pelayanan makan di tempat (dine-in) maksimal hingga pukul 22.00 Wita.
Sehingga, pada poin kedua didalam surat teguran tersebut, Cafe Garis Temu, Nikita dan Damang dikenakan sanksi administratif teguran tertulis atas pelanggaran tersebut di atas.
Diharapkan, setelah mendapatkan teguran secara tertulis, pemilik cafe tidak akan melakukan pelanggaran kembali, mengingat virus Covid makin “menggila” di Kota “Beriman” (Bersih Indah Aman dan Nyaman).*