Kaltimku.id, PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengaplikasikan program layanan berbasis data kependudukan, melalui virtual private network (VPN).
Sebanyak sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah terkoneksi VPN. Sembilan SKPD tersebut, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, RSUD, KUKM Perindag.
“Jadi VPN itu memanfaatkan data kependudukan menggunakan jalur khusus. Ini mendapatkan izin khusus langsung dari Kementerian,” kata Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso, Selasa (12/10/2021).
Pemanfaatan data kependudukan melalui VPN di Sembilan SKPD, guna memudahkan layanan bagi masyarakat. nantinya, dalam memberikan pelayanan kepada publik, Sembilan SKPD tersebut akan langsung mengakses data kependudukan yang ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
“Kan masing masing SKPD itu memberikan pelayanan kepada masyarakat ya, seperti BPJS, pemberian bantuan sosial. Jadi data itu bisa langsung diakses dari sana (SKPD). Sehingga prosesnya lebih mudah,” terangnya.
Program pelayanan dengan memanfaatkan data penduduk secara virtual, hanya bisa diakses oleh SKPD yang sudah terkoneksi jaringan VPN. Meski demikian, langkah memudahkan sekaligus mempercepat pelayanan tersebut, bakal diaplikasikan di semua SKPD, termasuk kecamatan.
Inovasi layanan di bidang jaringan internet itu sekaligus upaya pemerintah daerah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good government.
“Yang pasti kita ingin, ke depan itu dalam pemanfaatan data penduduk bisa diakses seluruhnya. Jadi pendekatan layanan ke masyarakat itu lebih jauh lagi,” pungkasnya.*
Editor: Hary T BS