Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap baru yang mencakup lebih banyak jenis produk di Indonesia. Selain makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tahap ini mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan untuk industri pangan, sejumlah barang gunaan, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Perlu dibedakan antara jenis bisnis dan kategori produk. Kewajiban sertifikasi halal ditentukan berdasarkan produk atau jasa yang masuk dalam cakupan Jaminan Produk Halal (JPH), bukan semata-mata karena sebuah perusahaan disebut warung, produsen kosmetik, supplier atau toko. Karena itu, pelaku usaha perlu mencocokkan produk yang dibuat, diperdagangkan atau digunakan dalam kegiatan usahanya dengan kategori yang berlaku.
Apa yang Berubah Mulai 18 Oktober 2026?
Pemberlakuan wajib halal dilakukan secara bertahap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tahap sebelumnya telah berlaku sejak 18 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.
Mulai 18 Oktober 2026, cakupannya diperluas. BPJPH menegaskan bahwa tahap ini mencakup produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dari pelaku UMK, sekaligus sejumlah kelompok produk lain yang masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2026.
| Kategori | Yang Masuk Tahap Wajib Halal Oktober 2026 |
|---|---|
| Makanan dan minuman | Produk makanan dan minuman yang masuk dalam tahapan 2026, termasuk produk pelaku UMK |
| Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan | Produk dan jasa yang masuk dalam tahapan 2026, termasuk pelaku UMK |
| Kosmetik | Produk yang diklasifikasikan sebagai kosmetik dalam cakupan JPH |
| Obat dan suplemen tertentu | Obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan |
| Produk kimiawi dan rekayasa genetik | Produk dalam kelompok yang ditetapkan sebagai objek wajib sertifikasi halal |
| Bahan untuk industri makanan dan minuman | Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong |
| Barang gunaan tertentu | Sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor |
| Alat kesehatan | Alat kesehatan kelas risiko A |
Makanan dan Minuman UMK Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
Produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang memasuki pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Masa penahapan bagi kelompok ini berlangsung sampai 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar untuk kelompok makanan dan minuman, yang masa penahapannya telah berakhir pada 17 Oktober 2024.
BPJPH juga menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan halal tidak berhenti pada produk akhir. Pelaku usaha harus menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan menjalankan proses produksi sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.
Bagi usaha kuliner skala mikro dan kecil, jalur sertifikasinya dapat berbeda sesuai karakter produk dan proses produksinya. Produk UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha atau self declare, sedangkan produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut harus menggunakan mekanisme sertifikasi yang sesuai.
Kosmetik Juga Masuk Tahap Wajib Halal 2026
Kosmetik termasuk kategori yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya berakhir pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, tahap wajib halal untuk kategori ini berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Kewajiban tersebut relevan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk yang masuk klasifikasi kosmetik. Penentuan kewajiban tidak sebaiknya hanya didasarkan pada nama pemasaran produk, tetapi pada klasifikasi produk dan ketentuan JPH yang berlaku.
Bagi perusahaan kosmetik, persiapan sertifikasi juga berkaitan dengan bahan dan proses produksi. Karena itu, pemeriksaan daftar bahan serta dokumen yang mendukung status bahan merupakan bagian penting dalam persiapan sertifikasi.
Obat Bahan Alam dan Suplemen Masuk 2026, tetapi Tidak Semua Obat
Tenggat sertifikasi halal untuk produk obat tidak berlaku serentak. PP Nomor 42 Tahun 2024 memberikan masa penahapan yang berbeda berdasarkan kelompok produknya.
| Kelompok Produk | Akhir Masa Penahapan | Pemberlakuan Setelah Masa Penahapan |
|---|---|---|
| Obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan | 17 Oktober 2026 | Mulai 18 Oktober 2026 |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2029 | Mulai 18 Oktober 2029 |
| Obat keras selain psikotropika | 17 Oktober 2034 | Mulai 18 Oktober 2034 |
Perbedaan jadwal ini penting karena istilah “obat wajib halal Oktober 2026” dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh produk farmasi mempunyai tenggat yang sama. Pada tahap 2026, kelompok yang secara khusus masuk adalah obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.
Bahan Baku dan Bahan Tambahan Pangan Juga Masuk Cakupan
Mulai tahap Oktober 2026, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga termasuk kelompok yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan wajib halal.
Ketentuan tersebut relevan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasok bahan untuk industri makanan dan minuman. Namun, tidak semua bahan otomatis harus memiliki sertifikat halal.
Pemerintah menetapkan kelompok bahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Pengecualian tersebut antara lain mencakup sejumlah bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan tertentu serta bahan yang berdasarkan ketentuan dinilai tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi bahan yang diharamkan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah bahan yang diproduksi atau digunakan termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal atau masuk dalam daftar bahan yang dikecualikan. Kesimpulan tidak dapat dibuat hanya berdasarkan sebutan umum seperti bahan baku, perisa, pengental atau bahan tambahan.
Barang Gunaan Tertentu Juga Termasuk
Kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 tidak terbatas pada produk yang dikonsumsi sebagai makanan atau minuman. BPJPH juga mencantumkan sejumlah barang gunaan dalam tahap ini.
Kelompok tersebut antara lain mencakup sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dalam kelompok tersebut perlu mencocokkan produknya dengan jenis produk yang diatur dalam ketentuan sertifikasi halal. Tidak semua barang yang secara umum disebut sebagai perlengkapan rumah tangga atau aksesori otomatis memiliki klasifikasi yang sama.
Produk dari Bahan yang Diharamkan Tidak Diajukan sebagai Produk Halal
PP Nomor 42 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Produk tersebut bukan diproses untuk memperoleh sertifikat halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal.
Keterangan tersebut diperlukan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang beredar. Dengan demikian, aturan wajib halal tidak berarti setiap produk harus diubah menjadi produk halal.
Ketentuan mengenai produk nonhalal ini berbeda dengan pengecualian terhadap bahan tertentu yang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Keduanya merupakan dua kondisi yang berbeda dan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai kategori yang sama.
UMK Bisa Menggunakan Self Declare jika Memenuhi Persyaratan
Pelaku UMK tertentu dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan halal pelaku usaha atau self declare. Mekanisme ini bukan berarti sertifikat diterbitkan hanya berdasarkan pengakuan pemilik usaha tanpa proses verifikasi.
Untuk menggunakan jalur tersebut, usaha dan produknya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026, beberapa persyaratan yang digunakan antara lain:
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil;
- menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya;
- memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya;
- tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram;
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar;
- memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha;
- menghasilkan produk yang termasuk jenis produk yang memenuhi kriteria self declare;
- serta telah melalui verifikasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK pada 2026 melalui Program SEHATI. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan self declare tetap dapat mengajukan sertifikasi melalui jalur yang sesuai dengan karakter produk dan usahanya.
Usaha Menengah dan Besar Menggunakan Mekanisme Sertifikasi Reguler
Pada mekanisme reguler, pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui Auditor Halal. Hasil pemeriksaan kemudian masuk ke proses penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Mekanisme ini berbeda dari self declare yang secara khusus disediakan bagi UMK dengan produk dan proses yang memenuhi kriteria tertentu. Karena itu, skala usaha saja tidak cukup untuk menentukan jalur sertifikasi; karakter produk dan proses produksinya juga perlu diperiksa.
Permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui layanan digital SIHALAL yang dikelola BPJPH.
Ada Sanksi Administratif bagi Pelanggaran Ketentuan JPH
BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2026.
Pelanggaran yang diatur antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat, tidak mencantumkan Label Halal, serta tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal sesuai ketentuan.
Jenis sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan yang diatur dalam peraturan.
Apa yang Perlu Diperiksa Pelaku Usaha Sebelum Oktober 2026?
Langkah pertama adalah menentukan kategori produk. Pelaku usaha tidak perlu menyimpulkan kewajibannya hanya dari nama bisnis. Sebuah perusahaan dapat menghasilkan beberapa produk dengan klasifikasi dan masa penahapan yang berbeda.
Setelah kategorinya diketahui, periksa bahan yang digunakan dan apakah terdapat bahan yang sudah bersertifikat halal, bahan yang membutuhkan dokumen pendukung, atau bahan yang termasuk pengecualian. Untuk UMK, tahap berikutnya adalah menentukan apakah produk memenuhi kriteria self declare atau perlu menggunakan jalur reguler.
Pelaku usaha yang produknya masuk tahap wajib halal 2026 masih memiliki waktu sebelum pemberlakuan pada 18 Oktober 2026. Namun karena sertifikasi dapat melibatkan pemeriksaan bahan, proses produksi dan dokumen usaha, pengajuan sebaiknya tidak menunggu sampai masa penahapan berakhir.
Inti Wajib Halal Oktober 2026 adalah perluasan kategori produk yang memasuki tahap kewajiban sertifikasi. Makanan dan minuman UMK merupakan salah satunya, tetapi bukan satu-satunya. Kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan industri pangan, produk kimiawi dan rekayasa genetik, barang gunaan tertentu, serta alat kesehatan kelas risiko A juga perlu diperiksa sesuai klasifikasinya.






