Kaltimku.id, KUBAR – Jika kemungkinan ada oknum pedagang, distributor atau masyarakat lain yang nekat memainkan harga dan menimbun bahan pokok maupun minyak goreng, maka akan diproses hukum.
“Harapan kami, tidak ada oknum memainkan harga dan menimbun bahan pokok. Apabila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan akan dilakukan proses hukum,” tegas AKP Kasat Binmas Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) AKP Abdul Muthalib.
Ketegasan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) itu, terkait erat dengan Permendag RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengendalian Harga 14 ribu rupiah per liter atau 15.500 rupiah per kilogram.
Humas Polda Kaltim menyebut, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari, khususnya di wilayah hukum Polres Kubar berharap, kebutuhan itu tetap dapat terdistribusi dan tercukupi di lapangan.
Kasat Binmas Abdul Muthalib memantau distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional yang berada di wilayah Kubar.
“Tujuan dilakukannya pengecekan di lapangan adalah agar harga minyak goreng sesuai peruntukannya dan memastikan ketersediaannya aman serta distribusi lancar hingga harga sembako tetap terjangkau untuk masyarakat,” kata AKP Abdul Muthalib
Selain itu, karyawan toko maupun konsumen untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus penyebaran Covid-19.*