Pasca Ditetapkan Sebagai Lokasi IKN, Banyak Pengembang Incar Lahan di Sepaku

Camat Sepaku Risman Abdul mengakui pihaknya banyak di datangi pengusaha pengembang perumahan yang mencari lahan untuk dijadikan investasi.
Camat Sepaku Risman Abdul mengakui pihaknya banyak di datangi pengusaha pengembang perumahan yang mencari lahan untuk dijadikan investasi.

Kaltimku.id, PPU – Pasca ditetapkan menjadi lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2019 silam, lahan di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi incaran. Tidak hanya masyarakat luar, banyak perusahaan pengembang perumahan mencari lahan di lokasi dekat IKN.

Camat Sepaku, Risman Abdul mengakui pihaknya banyak didatangi pengusaha pengembang perumahan yang mencari lahan untuk dijadikan investasi. Tidak tanggung-tanggung, lahan yang dicari para pengembang mencapai ratusan hektar.

Bacaan Lainnya

“Banyak yang datang ke kami minta untuk dicarikan tanah seluas 300 hektar. Itu tidak bisa kami penuhi, dari mana kita dapat lahan seluas itu. Apalagi sebagian besar lahan di Sepaku itu lahan konsesi,” ujar Risman, Jumat (10/12/2021).

Dijelaskan Risman, dari seluruh luasan wilayah Sepaku, hanya 30 ribu hektar lahan yang masuk kawasan APL (Area Penggunaan Lahan), seperti permukiman penduduk, fasilitas umum, perkebunan dan pertanian masyarakat. Bahkan, sebagian lahan masuk kategori taman hutan raya (Tahura) ataupun hutan industri. Sementara sebagian besar wilayah masuk lahan konsesi yang dikelola oleh perusahaan.

Terkait jual beli tanah, pemerintah daerah sendiri telah mengatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian jual beli tanah. Kebijakan itu untuk mencegah adanya penjualan lahan secara besar-besaran oleh masyarakat. Sehingga bisa berdampak jangka panjang pada kondisi sosial.

“Di dalam Perbup itu, transaksi jual beli tanah dengan volume besar kami laporkan ke bupati. Untuk kavlingan atau lahan dengan skala kecil rata-rata mereka lakukan transaksi melalui notaris,” tutupnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait