Kaltimku.id, BONTANG – Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) terancam hukuman pidana penjara 7 tahun. Ancaman ini sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang dijeratkan kepada ‘AA’ yang diduga kuat melakukan kasus curat.
Jeratan hukuman itu diancamkan kepada ‘BG’ dan ‘AA’ yang dibekuk Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polres Bontang, karena diduga kuat melakukan pencurian 2 buah handphone, Jumat (6/8/2021).
Kedua pelaku yang merupakan warga kawasan Jalan RE Martadinata Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, masing-masing berusia sekitar 28 tahun dan 38 tahun tersebut, ditangkap petugas terkait kasus pencurian HP milik korban Edi Mulyadi.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said dan Kasi Humas AKP Suyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, peristiwa pencurian terjadi, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban bernama Edi Mulyadi, salah seorang warga Jalan Batu Akik RT 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara.
Rentang waktu pencurian dengan tertangkapnya kedua pelaku terbilang lumayan lama, namun berkat kegigihan jajaran Polda Kaltim, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang.
Seletah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih lima bulan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu pelaku di Jalan RE Martadinata Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa sebuah gunting rumput dan 2 unit HP VIVO S1 dan HP VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” timpal Kapolsek Ahmad Said.*