Pemkab PPU Pastikan Tunjangan DPRD Tak Alami Perubahan

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menyatakan belum berencana melakukan revisi terhadap tunjangan anggota legislatif. Wacana evaluasi terhadap Perbup tunjangan pimpinan dan anggota DPRD muncul setelah pemerintah daerah masih mengalami defisit. Kondisi itu dipengaruhi adanya beban utang yang mencapai sekira Rp 300 miliar.

Tunjangan bagi unsur pimpinan dan anggota legislatif, mengalami kenaikan terhitung mulai November 2021 lalu. Naiknya tunjangan wakil rakyat tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

“Pembayaran tunjangan DPRD dan besarannya masih mengacu Perbup tahun 2021. Sampai saat ini belum ada (revisi) itu,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Kamis (3/3/2022).

Di tengah kondisi minimnya anggaran, pemerintah daerah memprioritaskan tunggakan pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL), gaji guru Paud, insentif tenaga kesehatan, honor vaksinator dan lain-lain.

Tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD masuk dalam item yang dibayarkan pemerintah daerah. Prioritas pembayaran utang tersebut tidak termasuk kewajiban Pemkab kepada pihak ketiga.

“Pada prinsipnya kita masih mengutamakan hak-hak para pegawai. Untuk yang lainnya mungkin masuk di penjabaran APBD atau Perkada dua,” bebernya.

Berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2021 pasal 4 ayat 3, pemerintah daerah menyediakan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD sebesar Rp 26.700.000 untuk ketua dan Rp 23.600.000 untuk wakil ketua setiap bulan. Angka tersebut, mengalami kenaikan sebesar 84 persen dari sebelumnya yakni Rp 14.500.000 untuk ketua dan Rp 14.000.000 bagi wakil ketua.

Tunjangan perumahan diberikan dikarenakan pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Kenaikan tunjang tersebut, tidak termasuk penyediaan belanja rumah tangga. Selain itu, khusus unsur pimpinan disediakan kendaraan dinas.

Selain unsur pimpinan dewan, tunjangan perumahan anggota DPRD juga mengalami kenaikan signifikan. Dari Rp 13.500.000 menjadi Rp 21.300.000 per bulan. Ke-22 orang anggota DPRD juga mendapatkan tambahan tunjangan transportasi sebesar Rp 16. 500.000 setiap bulan. Nilai besaran tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota DPRD naik 34 persen dari sebelumnya Rp 12.300.000.*

Editor: Hary BS

Pos terkait