Kaltimku.id, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial “AB”, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dibekuk jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (14/5/21) atau pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang kedua.
Pemain narkoba sepertinya tidak pandang waktu atau hari jika ingin memuluskan “usaha” atau berbisnis barang haram untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kendati hari lebaran, tetap nekat melakukan transaksi sabu di sebuah lokasi yang sudah disepakati antara pengedar dan penadah.
Akibat kenekatan lelaki berusia sekitar 37 tahun yang nekat mengedarkan butiran kristal haram di hari yang fitri itu, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menelisik dan mengejar pelaku. Akhirnya, petugas berhasil membekuk “AB”, di kawasan Jalan Mangga, Kota Banjarmasin.
Ketika melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkaran (TKP), petugas tidak menemukan barang yang dicurigai (narkoba), namun tim jajaran Polda Kalsel tetap bersikukuh dengan keyakinannya kalau sang sasaran diduga kuat memiliki barang haram.
Dengan desakan pertanyaan seputar barang yang dicurigai, tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, bergerak menuju ke kediamannya di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin.
Setiba di tempat tinggalnya, polisi melakukan penggeledahan. Tidak terlalu lama memeriksa seisi ruang, tim menemukan 10 kemasan sabu. Narkoba yang dikemas siap edar itu seberat 719,52 gram.
Ditangkapnya pelaku, tim masih melakukan pengembangan. Pasalnya, belum diketahui pasti asal usul barang terlarang yang didapat pelaku. Karena itu, jajaran Polda Kaltim terus melakukan pengembangan siapa sesungguhnya pemasok atau bandarnya.
“Bandarnya masih kita kejar, karena ini jaringan cukup besar jika melihat barang bukti yang ditemukan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.*