Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, KUKARUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun bagi pengedar narkoba dan sejenisnya. Hukuman berat ini bisa jadi mengancam pengedar barang haram itu jika tertangkap dan terbukti melakukannya.

Seperti “DA”, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jens sabu, dibekuk Satuan Reskoba Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (20/5/21). Dari tangannya petugas menemukan dan menyita sabu seberat 10,60 gram.

Bacaan Lainnya

Dibekuknya pemuda berusia sekitar 32 tahun itu, setelah jajaran Polda Kaltim yang bertugas di Pos Check Point melakukan pemeriksaan Protokol kesehatan (prokes) kepada pengguna jalan di kawasan jalan poros Samarinda-Tenggarong.

Malam sekitar pukul 20.45 saat itu, “DA” akan melintasi jalan ada pemeriksaan tersebut, namun belum juga sampai ke tujuan, pelaku berhenti dan langsung memutar ke arah balik dengan terburu-buru. Melihat aksi itu, polisi merasa curiga dan berusaha mengejar sang buruan.

“Anggota melihat seorang pengendara motor tiba-tiba memutar balik melarikan akan diri. Merasa curiga, petugas mengejar dan berhasil diringkus,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Tidak memakan waktu lama sang buruan berhasil dihampiri dan diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan, didapati barang terlarang tersebut yang disembunyikan rapi di bungkus rokok. Barang bukti (BB) sabu dengan berat 10,60 gram berikut BB lainnya dan pelaku di giring ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh.*

Pos terkait