Kaltimku.id, PPU – Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah melewati tahapan pendaftaran bakal calon. 14 desa di empat kecamatan bakal menggelar Pilkades serentak pada tahun ini, tepatnya 15 Desember 2021.
Tahap pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup 21 September kemarin. Pada proses itu, empat desa harus melakukan tahapan seleksi, sebelum ditetapkan sebagai calon kades. Empat desa tersebut, yakni Bukit Subur, Tengin Baru, Rawamulya dan Sumber Sari.
“Berdasarkan teknis pelaksanaan sesuai peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa, bagi desa yang pendaftarnya melebihi lima orang harus dilakukan penjaringan,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah, Jumat (1/10/2021).
Proses penjaringan melalui seleksi pada empat desa dengan jumlah lebih dari lima pendaftar itu dilaksanakan oleh panitia. Adapun komponen pada tahapan seleksi meliputi, undang-undang, pengetahuan umum, Pancasila hingga pengetahuan tentang desa.
Ujian seleksi dijadwalkan berlangsung sehari, yakni 7 November. Selanjutnya, dari hasil seleksi, nantinya kemudian masuk ke tahapan penetapan bakal calon kepala desa pada 22 Oktober mendatang.
“Sebelum ditetapkan menjadi bakal calon, kita berikan waktu klarifikasi atau masa sanggah selama dua hari. Untuk pengumuman calon kades kita jadwalkan mulai 23 November sampai H-7 pencoblosan,” terang Nurbayah.
14 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini adalah Bukit Subur, Giri Mukti, Api-Api, Sesulu, Sebakung Jaya, Rawa Mulia, Babulu Darat, Sri Raharja, Sumber Sari, Gunung Makmur. Tiga desa di wilayah Kecamatan Sepaku, yakni Tengin Baru, Bukit Raya dan Wonosari.*
Editor: Hary T BS