Politikus PKS HST Bicara, Raperda Pemekaran Kecamatan Terkesan Dipaksakan, Biayanya pun Besar

Kaltimku.id, BARABAI — Politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Supriadi, angkat bicara. Ini terkait satu dari tiga Raperda yang digulirkan Pemkab HST ke DPRD, yakni Raperda pemekaran dua kecamatan dan pembentukan kecamatan baru, Batang Alai Barat Daya (BABD).

“Ada rencana Ulun (saya) menanggapinya. Ada apa ini? Ulun melihat Raperda pemekaran kecamatan yang diusulkan Pemkab itu seperti prioritas dijadikan Perda, dan terkesan dipaksakan,” ucap Supriadi kepada awak media ini, Senin (23/5/2022).

Bacaan Lainnya

Supriadi yang anggota Komisi II DPRD HST itu seakan tak habis pikir. Ia menyebut, ada pertanyaan mendasar yang ingin digalinya ke pemerintah daerah terkait usulan Raperda pemekaran kecamatan yang disampaikan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi itu.

Supriadi

“Saya ingin menggali alasan-alasan pemerintah daerah menjadikan Raperda itu kenapa menjadi prioritas di tengah suasana defisit anggaran, di tengah pandemi Covid-19, dan di tengah tingginya angka kemiskinan yang harusnya diturunkan,” ujarnya.

Nah, di tengah suasana demikian, sebutnya, kenapa Pemkab malah ingin menggelontorkan biaya besar dan bahkan bisa membebani APBD untuk realisasi Perda pemekaran kecamatan ini. “Pembebanan anggaran ini justru yang paling urgen,” pungkasnya seperti kurang setuju Raperda ini prioritas unttuk dijadikan Perda.

Raperda pemekaran dua kecamatan di HST — Batang Alai Selatan (BAS) dan Batu Benawa — dan pembetukan kecamatan baru, Batang Alai Barat Daya itu diketahui diusulkan Bupati Aulia di depan Rapat Paripurna DPRD HST, Kamis (29/5/2022).

Raperda pemekaran kecamatan ini menjadi Raperda pertama, selain Raperda pemindahan ibu kota Kecamatan Hantakan, dan Raperda tentang sistem kesehatan daerah. Namun, Bupati Aulia tidak mengurai alasan dasar pemekaran dua kecamatan itu, kecuali menyebut Pemkab HST sudah melakukan kajian-kajian sehingga layak dimekarkan.

Menurut Supriadi, karena Raperda itu sudah bergulir ke DPRD, maka sekarang berproses. Tinggal DPRD akan membentuk Pansus, dan Pansus itu pula nanti yang akan menilai dan menentukan apakah Raperda pemekaran kecamatan ini layak diteruskan dibahas menjadi sebuah Perda atau difending dulu.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait