Polres Bontang Bekuk Pemilik 2 Poket Narkoba

"BA", Tersangka pemilik narkoba jenis sabu seberat 0,79 gram. (Foto : Polres Bontang)

Kaltimku.id, BONTANG – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja memusnahkan narkoba jenis sabu yang disita dari dua tersangka, yakni “NAS” dan “JH” seberat 2,3 kg. Terkait dengan kasus ini, jajaran Polda Kaltim terus memburu pelaku pelakunya. Belum lama ini, personel Polda Kaltim, khususnya Polres Kota Bontang berhasil membekuk pemilik 2 poket narkoba.

Pemilik barang haram itu berinitial “BA”, salah seorang warga Jalan Kapitan Toko Lima RT 11, Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak. Dari tangan lelaki berusia 41 tahun itu polisi berhasil mengamankan dua poket serbuk haram itu seberat 0,79 gram.

Bacaan Lainnya

Sumber Polda Kaltim menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi warga, Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak menuju sasaran. Di kediamannya di Jalan Kapitan Toko Lima RT 11, Desa Muara Badak Ilir, “BA” ditemukan dan ditangkap bersama dua poket sabu yang dikemas dalam bungkus rokok.

Selain serbuk terlarang itu, polisi juga menyita sebuah telepon seluler (HP) warna hitam dan sebuah korek gas warna hijau. Hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Polres Bontang.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masayarkat bahwa di Jl. Kapitan Toko Lima RT 11 Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, tepatnya di sebuah pos pinggir jalan,” kata Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi, mewakili Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Di pos itu, pimilik sabu sedang transaksi. Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok. Ketika disuruh mengambil dan membuka bungkus rokok, ternyata isinya 2 poket plastik yang diduga kuat barang terlarang. Digeledah lagi, ditemukan HP dan korek gas.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.*

Pos terkait