Polres Bontang Bekuk Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran

Kaltimku.id, BONTANG – Kesuksesan personel yang bertugas di Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), patut diacungi dua jempol dalam menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 75. Pasalnya, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini, berhasil membekuk pengedar narkoba yang bernilai miliaran rupiah, Senin (28/6/21).

Tertangkapnya pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang akan mengambil kiriman paket di satu tempat dari orang yang belum diketahui jati dirinya.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, jajaran Polda Kaltim itu bergerak menelusuri lokasi yang sudah diketahui sebelumnya.  Setibanya di kawasan sasaran, anggota Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wita, anggota berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, dalam Konferensi Pers, Rabu (30/6/21).

Selain mengamankan pelaku berinisial “FD” alias “D”, petugas menyita sabu seberat 1.005,03 gram atau 1 kilogram lebih. Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Kapolres Hanifa, merupakan tangkapan terbesar di wilayah Polres Bontang.

Keberhasilan penggagalan beredarnya sekilo lebih butiran kristal haram tersebut, jelas Kapolres, sama dengan menyelamatkan 5 ribu lebih anak bangsa. “Pengungkapan peredaran sabu seberat 1.005.03 gram itu, dapat menyelamatkan 5.026 orang. Bila diuangkan senilai satu miliar rupiah,” katanya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan benda-benda lainnya seperti sebuah kantong belanja warna putih, sebuah bungkus paket isolasi coklat dan sebuah handphone untuk dijadikan barang bukti.

Dalam pemeriksaan, pelaku berusia sekitar 23 tahun itu merupakan salah seorang warga kawasan Jalan Intan 7 Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan, Jalan Batu Sahasa RT 01 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Utara Kota Bontang.

Kapolres Hanifa menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. “Karena barang bukti di atas 1 kilogram. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara, sampai hukuman mati,” katanya.

Terkait dengan tertangkapnya “FD” alias “D”, petugas terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh, dari mana dan siapa yang memasok barang haram sebanyak itu hingga ke tangan pelaku.*

Pos terkait