Polres Kutim Akhiri Petualangan Pelaku Puluhan Curat

Kaltimku.id, KUTIM – Petualangan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap beberapa toko toko dan rumah warga di Kota Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya berakhir setelah diamankan Sat Reskrim Polres Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko membenarkan kejadian tersebut pada konferensi pers yang digelar Selasa (18/05/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku, sebut Welly Djatmoko, telah melakukan aksi pencurian sebanyak 18 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, 32 tabung Gas LPG, 5 buah Televisi, 4 buah Handphone, 1 buah Laptop, 200 bungkus Rokok, 145 Lcd Handphone, 21 Baterai Handphone, dan berbagai alat eletronik serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Kini barang bukti diamankan di Polres Kutim dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait