Masih Belia, Dua Pelaku Curanmor Diringkus

Kaltimku.id BONTANG – Dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Perumahan HOP IV No. 26, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial (Medsos).

Dalam Rekaman CCTV berdurasi 11 menit yang sempat viral di Dunia Maya tersebut, nampak dua orang pria sedang melintas dengan menggunakan dua sepeda motor, akhirnya berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Bontang.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil diamankan ternyata keduanya masih di bawah umur. Mereka adalah A (16) dan M (17), dan keduanya ditangkap di Jl. Habibon Gg. Mas 4, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (17/5/2021) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi SH menuturkan, anggota berhasil meringkus keduanya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Peristiwa pencuriannya terjadi pada hari Senin (17/5/2021) pukul 05.30 Wita, yang dilaporkan pada hari yang sama pukul 10.00 Wita pagi, bersyukur sore harinya berhasil kita tangkap pelakunya,” ungkap Iptu Asriadi.

Keberhasilan ini, kata Asriadi, berkat kecepatan korban dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang, hingga Tim rajawali Polres Bontang bersama-sama dengan Tim Eagle Polsek Bontang Utara dan Tim Bat Polsek Bontang Selatan berhasil membekuk keduanya.

Sepeda motor jenis scoopy bernomor polisi KT 4827 QC yang hilang sebelumnya terparkir di halaman rumah korban. Korban baru tersadar sepeda motornya hilang, saat hendak berangkat bekerja.

Korban sempat menanyakan kendaraannya kepada petugas keamanan (Satpam) perumahan, diketahui, ada dua orang terlihat bersama-sama melintas dengan mendorong motor.

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, keduanya saat ini diamankan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan. Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka penanganannya sesuai Undang-undang Peradilan Pidana Anak.

“Kita upayakan penyelesaian secara diversi, karena tersangka masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” jelas Suyono.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait