PWI dan AWPI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Tarakan

Kaltimku.id, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Utara (Kaltara), mengecam keras dugaan terjadinya pemukulan terhadap wartawan oleh oknum Polairud Kota Tarakan pada 24 Februari lalu.

Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra, mengaku sangat menyayangkan terjadinya dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap oknum wartawan di Tarakan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AWPI  Suryansyah MS, Amd,

Bacaan Lainnya

Pengecaman keras itu dilontarkan terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap pemburu berita yang disebut-sebut dilakukan oknum Polairud Kota Tarakan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta, menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan media lokal Tarakan berinisial M.

Dengan Laporan yang teregister nomor SPSP 2/1311/III/2022/Bagyanduan, dilaporkan oleh M yang diketahui merupakan wartawan di Tarakan. Laporan tersebut disampaikan ke Propam Mabes Polri sekitar pukul 15.35 WIB, Selasa (1/3/2022) lalu.

“Kami (PWI Kaltara), masih mencari tahu kebenaran terhadap informasi tersebut, apakah benar seorang wartawan. Sebagai sesama rekan seprofesi, saya pribadi dan mewakili rekan-rekan wartawan dari PWI Kaltara sangat menyayangakan hal ini (penganiayaan) terhadap wartawan,” jelasnya.

“Jika kejadian ini terjadi kepada wartawan, kami berharap ada tindaklanjut hukum yang dilakukan oleh kepolisian serta perlindungan yang telah diajukan M kepada kepolisian,” pinta Nicky Saputra.

Sementara, Suryansyah menegaskan, bahwa saudara M, adalah benar seorang wartawan lokal Kota Tarakan. Dia meminta, agar pihak penegak hukum dapat memproses kasus penganiayaan tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kami (AWPI) mengecam keras dan akan terus mengawal  proses hukum kasus dugaan penganiayaan/pemukulan terhadap wartawan berinisial M, oleh oknum Polairud Tarakan Juwata Laut Polda Kaltara berinisial HBS itu,” tegas Suryansyah, Sabtu (5/3/2022).

Suryansyah menyatakan, bawha saudara M adalah benar seorang wartawan di Kota Tarakan. Selain itu, meminta agar pihak penegak hukum dapat memproses kasusnya dengan seadil-adilnya.

“Disisi lain kami ( AWPI) sebagai Organisasi Profesi Wartawan Kaltara yang menaungi penggiat berita (wartawan), perlu menjelaskan pemahaman publik tentang organisasi  profesi wartawan ini,” sambungnya.

Dalam  Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab III Tentang Wartawan pada Pasal 7 Ayat 1 berbunyi, wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

“Maka, ini betapa pentingnya sekali-lagi para jurnalis atau masyarakat harus paham dan perlu mengetahuinya,” terang Suryansyah yang akrab disapa Jepun oleh teman-teman dekatnya.

Laporan itu terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul menggunakan senjata api. Dari informasi yang beredar, kejadian di rumah terlapor HBS di Jalan Mulawarman, Tarakan.*

Pos terkait