Belum Inkrah, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Ajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Humas Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustatia Syahaddina menjelaskan status hukum AL belum inkrah meski putusan majelis hakim sudah dijatuhkan.
Humas Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustatia Syahaddina menjelaskan status hukum AL belum inkrah meski putusan majelis hakim sudah dijatuhkan.

Kaltimku.id, PPU – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, AL (45) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim). Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022.

“Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina, Senin (7/3/2022).

Bacaan Lainnya

Pengajuan banding berlaku selama tujuh hari setelah pembacaan vonis majelis hakim. Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam juga ikut mengajukan banding. Pihak JPU mengajukan banding sehari sebelum permohonan banding terdakwa.

Dengan pengajuan banding tersebut, maka perkara atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada 7 September 2021 silam, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Karena dalam perkara ini terdakwa masih melakukan upaya hukum, maka status hukumnya belum inkrah,” terang Niken.

Berkas perkara kasus tersebut, selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda. Terkait memori banding, kedua belah pihak, terdakwa maupun jaksa penuntut belum menyerahkan ke Pengadilan Negeri.

“Sampai saat ini kita belum menerima memori banding, baik dari terdakwa maupun pihak kejaksaan. Tapi itu tidak masalah, karena memori banding tidak diwajibkan,” ucap wanita berparas ayu ini.

Panitera Muda Hukum ini menjelaskan, jangka waktu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi selama 14 hari sejak permohonan banding. Nantinya berkas perkara akan disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim tanpa melibatkan terdakwa ataupun JPU. Apabila telah diputus, maka terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kurun waktu tujuh hari.

“Kalau terdakwa tidak mengajukan kasasi dalam tujuh hari pasca putusan Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut dinyatakan inkrah,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Penajam menjatuhkan sanksi pidana kepada AL selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan tersebut, dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun AL merasa keberatan.*

Editor: Hary BS

Pos terkait