Residivis Warga Samboja Kembali Diamankan Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, KALTIMKU.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial A bersama barang haram berupa 3000 butir pil Double L.

Pengungkapan atau penangkapan A yang berusia 30 tahun  berlangsung di Komplek Pergudangan Bizhub 52, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Selasa (26/12/2024) tahun lalu, sekitar pukul 17.05 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025) mengatakan dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polresta  mengamankan seorang pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Pelaku merupakan warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dan seorang residivis kasus yang sama. Dan terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitas di pergudangan tersebut,” ucap AKP Bangkit Dangjaya.

Berbekal informasi itulah, bebernya, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka A yang tengah menerima paket berisi obat terlarang jenis Double L atau dikenal sebagai Triheksifenidil, adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan 30 plastik yang berisi total 3000 butir pil double L, satu kotak paket, dan sebuah ponsel,” terangnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini dikirim oleh seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah Rp 2 juta untuk menerima dan menyimpan barang tersebut,” sambung AKP Bangkit Dangjaya.

Tersangka A diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.(*/Riel)

Pos terkait