Rusak Aset Pemkab PPU, Perusahaan Ekspedisi Asal Balikpapan Bakal Diminta Ganti Rugi

Tersangkut badan truk saat melintas, bilik disinfectan milik Pemkab PPU rusak berat.
Tersangkut badan truk saat melintas, bilik disinfectan milik Pemkab PPU rusak berat.

Kaltimku.id, PPU – Sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di badan chamber atau bilik sterilisasi khusus kendaraan milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 Wita. Akibatnya, aset daerah senilai Rp 500 juta tersebut mengalami rusak berat.

Kasus truk tersangkut di bilik disinfektan terjadi di dekat pintu ke luar masuk Pelabuhan Ferry Penajam. Peristiwa itu sempat membuat heboh para pengemudi maupun masyarakat sekitar, lantaran menyebabkan kemacetan. Pasalnya, chamber dipasang di tengah jalan dengan maksud mensterilisasi kendaraan dari Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres PPU, AKP Alimudin mengatakan kejadian tersebut akibat supir truk yang ke luar dari arah pelabuhan salah dalam memperkirakan ketinggian bilik dengan tinggi muatan, di mans truk yang membawa muatan alat berat lebih tinggi dari atap chamber.

“Menurut keterangan supir truk, dia berpatokan dari plafon Ferry yang tingginya 4,20 meter. Sementara atap chamber 4.50 meter,” kata Alimudin, saat dikonfirmasi melalui HP-nya, Selasa (10/8/2021).

Truk pengangkut alat berat merupakan milik perusahaan Energy Logistik Balikpapan. Meski menyebabkan kerusakaan pada bilik disinfektan, namun supir dan truk tidak ditahan aparat kepolisian.

Terkait kondisi chamber yang hampir tidak bisa difungsikan lagi jelas Alimudin, pihaknya sudah memberikan fasilitas kepada pemilik perusahaan ekspedisi dengan pemerintah daerah.

“Supir tidak memiliki kapasitas mengambil peran bertanggungjawab. Jadi sudah masuk ranahnya perusahaan dengan pemerintah daerah. Dari keterangan pihak ekspedisi siap melakukan mediasi,” tuturnya.

Kondisi chamber tinggal rangka dan sudah dipindahkan
Kondisi chamber tinggal rangka dan sudah dipindahkan

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat mengatakan sebagai aset negara, kerusakan chamber tersangkut kendaraan saat melintas seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk mengganti rugi. Namun. Untuk keselamatan pengendara menurutnya Grace sebaiknya dipindahkan dulu.

“Kalau bicara aset yang memang harus ada penggantian, karena aset negara. Tetapi urgensinya sekarangkan untuk keamanan jalan raya, jadi harus dipindahkan dulu,” ujar Grace, Selasa (10/8/2021).

Pasca kejadian tersangkutnya badan truk, rangka chamber yang terbuat dari baja ringan mengalami rusak parah. Sejauh ini, belum diputuskan adanya perbaikan atau penggantian bilik oleh perusahaan tempat bekerja si supir. Di samping itu, ia berharap lokasi penempatan bilik dipindah ke depan Masjid Islamic Center.

“Saya mau sarankan jika bilik tetap difungsikan agar dipindah ke jalur dua depan Masjid Agung,” tutup Grace.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait