Salehuddin Berupaya Turunkan Angka Putus Sekolah dengan Revisi Perda Pendidikan

Kaltimku.id, SAMARINDAKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan rencananya untuk mengeluarkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi tingginya angka anak putus sekolah di Kalimantan Timur.

Salehuddin menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi di mana ribuan anak di Kaltim terpaksa harus menghentikan pendidikan mereka. Menurutnya, perubahan dalam regulasi pendidikan sangat penting untuk mengurangi angka putus sekolah di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kita harus melakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ungkap Salehuddin, Jumat (3/11/2023).

Salah satu perubahan utama yang direncanakan adalah mengevaluasi persentase jumlah siswa yang kurang mampu yang harus diterima di sekolah. Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya 20 persen anak kurang mampu yang diizinkan menerima pendidikan formal. Salehuddin berupaya untuk meningkatkannya menjadi 30 persen, karena kesulitan ekonomi merupakan salah satu penyebab utama putus sekolah.

“Tapi kita mencoba untuk bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putusnya sekolah itu karena faktor ekonomi,” tambah Salehuddin.

Salehuddin menekankan pentingnya memberikan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak di Kaltim. Revisi perda ini juga bertujuan untuk memastikan hak pendidikan anak-anak terpenuhi, dan ia mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya ini.

Dengan langkah-langkah ini, Salehuddin berharap dapat secara bertahap mengurangi tingkat putus sekolah di Kalimantan Timur demi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di wilayah tersebut.

“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” pungkasnya.**

Pos terkait