Sembunyikan Puluhan Poket Sabu di Kaleng Minyak Rambut

Barang bukti yang disita Tim Gabungan Polres Bontang. (Foto : Istimewa)

Kaltimku.id, BONTANG – Berusaha agar tidak ketahuan orang lain, “MI” menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kaleng bekas minyak rambut. Namun usahanya tidak berhasil alias sia-sia. Pasalnya, ketika jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemeriksaan, barang haram yang disimpan itu terbongkar.

Terkuaknya kasus itu, setelah Unit Reskrim Polsek Bontang Utara (Tim Eagle) bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat) dan Unit Opnsal Sat Reskrim Polres Bontang (Tim Rajawali) menangkap “IA” berikut barang bukti (BB) 1 poket sabu.

Bacaan Lainnya

Lelaki berusia sekitar 22 tahun ini dibekuk di Jalan A Yani nomor 11 RT 25, di simpang 4 lampu merah Bontang Baru. Dari “IA” tim gabungan mendapatkan informasi kalau sabu yang ada padanya didapat dari “MI”.

Atas info itu petugas mengembangkan penelusuranya, dan tidak terlalu lama berhasil menemukan sasarannya di kediamannya JalanWR Supratman RT 27 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dari tangan pria berusia sekitar 27 tahun itu, tim gabungan mendapatkan 25 poket kecil serbuk haram yang disembunyikan dalam kaleng bekas minyak rambut dan 2 poket berukuran sedang yang sebelumnya diamankannya di bawah ban belakang di bengkel. Keseluruhannya berjumlah 14 gram lebih.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana ditemani Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut, “IA” yang tinggal di kawasan Jalan Zamrud 19 RT 62  Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan dan “MI” harus menjalani proses hukum lebih lanjut

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Dari tangan “MI”, selain menyita puluhan poket sabu juga dirampas handphone dan uang tunai berjumlah 4 puluh ribu rupiah.*

Pos terkait