Terlibat Narkoba, Tiga Warga Ibu Kota Diringkus Polsek Sebulu

Para tersangka (depan) dengan barang bukti (BB).(istimiewa)

Kaltimku.id, KUKAR – Tiga orang tersangka Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya) berhasil dibekuk jajaran Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka masing-masing berinisial SU (46), RA (28) dan AS (21).

Ketiga tersangka yang merupakan warga Ibu Kota Provinsi Kaltim, Samarinda yang diringkus di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Sabtu (06/02/2021) dinihari, sekira pukul 00.23 Wita.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian tersebut Ketika Anggota Polsek Sebulu melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dedy Wahyudi yang juga tersandung kasus serupa.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, keberhasilan mengamankan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus narkoba dengan tersangka Dedy Wahyudi.

“Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan tiga orang terlapor yang sedang menghitung hasil penjualan narkotika jenis sabu dan sisa sabu yang belum terjual,” tutur AKP Agus kurniadi.

Selain menangkap para tersangka, Polsek Sebulu juga berhasil mengamankan 50 poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 15,3 gram serta uang tunai Rp. 21.790.000 dari tangan ketiga tersangka.

“Para tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah miliknya,” urai Agus, seraya menambahkan para tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, tambah Agus, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara cukup berat.*

 

 

Pos terkait