Simpan Pil Double L, Buruh Harian Lepas Diamankan

Tersangka EJ (30) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir double L.
Tersangka EJ (30) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir double L.

Kaltimku.id, PPU – Seorang warga berinisial EJ (30) diamankan tim opsnal Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, EJ menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sepaku.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, diamankan di sebuah rumah di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, pada Senin (03/5/2021). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 723 butir pil Double L, yang dibungkus dalam puluhan plastik bening dan siap edar.

Bacaan Lainnya
Ratusan butil double L disimpan dalam puluhan plastik bening.
Ratusan butir double L disimpan dalam puluhan plastik bening.

“Informasi yang kami terima dari warga bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah itu. Kemudian kami kembangkan dan tim opsnal mendatangi sebuah rumah yang terletak di RT.012.  Tersangka kami amankan sekira pukul 17.30 dan juga kami temukan sejumlah barang bukti (bb),” terang Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba AKP Anton Saman, Senin (31/5/2021).

Selanjutnya, warga Maridan tamatan SMP tersebut, digelandang ke Mapolres PPU dengan barang bukti ratusan butir pil double L. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan beserta sebuah dompet dan satu unit telephone genggam milik tersangka.

“Tersangka kami kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Kami juga terus lakukan pengembangan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar ini,” jelasnya.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait