Syukri Berterima Kasih, BSB Sudah Melunasi Tunggakan PBB

Syukri Wahid, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan. (Foto: Ariel S)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Terkait tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dimiliki pihak Mall Balikpapan Super Blok (BSB) yang belum terbayarkan, secara tegas dibantah pihak manajemen Mall BSB Balikpapan beberapa waktu lalu.

Melalui General Manager BSB, Yudhi Saharuddin SE MM mengatakan, pihak  BSB telah menunaikan kewajiban membayar PBB sesuai kesepakatan sampai dengan tahun 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pajak di tahun 2020, pihak manajemen BSB telah mengajukan relaksasi/keringanan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pengajuan relaksasi dilakukan karena adanya hantaman wabah pandemi yang betul-betul membuat semua sektor bisnis tak bisa berkutik.

“Kita sudah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang diberikan Pemkot dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD),” terangnya.

“Jadi pajak tersebut sudah kita lunasi sampai tahun 2019, hanya saja pajak tahun 2020 yang seharusnya sudah kita lunasi berjalan, namun adanya wabah pandemi kita mengalami kesulitan,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid yang sempat mengatakan jika pihak managemen BSB memiliki sisa tunggakan selama dua tahun, meminta maaf jika terjadi kekeliruan yang dikatakan dirinya.

Menurut dirinya, apa yang disampaikan dirinya berdasarkan data yang disampaikan saat melaksankan Rapat Dengar Pendapat (RDP), beberapa waktu sebelumnya.

“Patokan saya data RDP yang lalu, ternyata mereka sudah bayar, yah syukrulah dan terima kasih. Tinggal dendanya sejak 2017 itu ternyata yang belum dilunasi,” ungkap Syukri saat dikonfirmasi media ini.

Lanjut Syukri, sebenarnya besarannya sebagai berikut, pokok PBB pertahun Rp. 3.049.995.970 dari 3 Nomor Objek Pajak (NOP) dan sudah diselesaikan pajak pokok PBB tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan nilai 9.149.987.910, sedangkan denda administrasi tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar 3.898.874.842.

Perlu diketahu, pihak BSB bermohon untuk penghapusan denda administrasi kepada walikota yang mana telah disetujui tanggal 2 April 2020 lalu, yakni sebesar 50 persen dari total denda. Sehingga kewajiban denda yg belum terbayarkan sebesar Rp. 1.949.437.421.

“Mereka ajukan relaksasi kepada Pemkot, hanya saja yang disetujui sebesar 50 persen saja dengan alasan pandemi covid-19 dan terjadinya PSBB tahun lalu,” jelas Syukri.

Dirinya menambahkan, jika permohonan relaksasi memang sudab diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).*

Pos terkait