Tak Miliki Pekerjaan, EP Lakoni Muncikari di Medsos

Berita Balikpapan Hari Ini - Tak Miliki Pekerjaan, EP Lakoni Muncikari di Medsos

Kaltimku.id, SAMARINDA – EP alias A, seorang pria berusia 28 tahun sebagai pemegang Akun MiChat dengan foto wanita sexy separuh badan namun tanpa wajah, diamankan Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim).

Polsek Samarinda Kota pada Rabu (17/3/2021) merilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak yang berhasil diungkap oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada tanggal 15 Maret 2021  Pukul 21.30 Wita di salah satu Kamar Hotel yang ada di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota dengan tersangka EP sebagai muncikari.

Bacaan Lainnya

Tersangka memiliki peran dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut dimana  EP alias A  membuat akun dan menggunakannya di media sosial (Medsos) Mi Chat  dengan memasang foto wanita seksi separuh badan tanpa wajah.

Dari akun tersebut akan masuk pesan pribadi dari pengguna akun Mi Chat dengan menyapa akun pelaku, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan “OPEN BO,” bila ada pelanggan yang mau, maka akan ditawarkan wanita dengan mengirimkan foto korban beserta tarif berkisar Rp.250.000 sampai dengan 1.000.000.

Setelah sepakat dengan pelanggan mengenai tarif, maka untuk tempat bisa dilakukan di kamar kost yang sudah disediakan pelaku di salah satu kost wilayah Samarinda, namun bila ada pelanggan yang mau memilih tempat sendiri, pelaku akan mengantar korban menuju tempat yang ditentukan oleh pelanggan.

“Untuk sistem pembayaran dilakukan secara cash langsung kepada korban sebelum melakukan hubungan. Setiap orderan yang berhasil dilakukan pelaku,  mendapatkan bagian Rp.50.000 – 100.000,” kata Ps Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya SE SIk saat  press rilis.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 7 warna biru android, uang tunai sebesar Rp.700.000.

EP alias A akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 76f Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Tentang Perlindungan anak.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku. (istimwa)

Menurut pengakuan tersangka, apa yang dilakukannya karena belum memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, EP nekat menjadi   muncikari melalui medsos Mi Chat.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota,” ujar Ps Kapolsek AKP M Aldy.*

Pos terkait