Tak Punya Pekerjaan, GN Nekat Satroni Asrama Polisi

Tersangka GN ,(baju orange) yang nekat mencuri di Asrama Polisi. (Foto: Ariel/Kaltimku.id)
Tersangka GN ,(baju orange) yang nekat mencuri di Asrama Polisi. (Foto: Ariel/Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Residivis kambuhan dengan kasus pencurian kembali diringkus Tim Beruang Hitam Kepolisisn Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Aksi pencurian dilakukan tersangka berinisial GN (28) di salah satu rumah yang berada di Komplek Asrama Segara, Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, 2 Januari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIk MH menjelaskan saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (19/1/2021). “Tersangka memang kebetulan tinggal tidak jauh dari Asrama Kepolisian,” ucapnya.

Saat beraksi GN naik ke lantai 2, kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kisi-kisi (angin-angin) yang memang ukurannya muat dengan ukuran tubuhnya.

Ketika berhasil masuk rumah, GN mengambil beberapa barang seperti, handphone (HP) android, jam tangan dan sebuah tabungan (celengan). Diperkirakan barang yang disikat GN senilsi
10 juta rupiah.

Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan tersangka GN berdasarkan laporan dari korban bernama Epry Tri Widodo yang mendatangi Mapolresta Balikpapan.

Mendapat laporan korban, tim Berung Hitam melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, sehingga didapatlah informasi tentang pelaku.

GN kemudian ditangkap di rumahnya, kawasan Pasar Baru pada hari Minggu (17/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat dibekuk, GN tak melakukan perlawanan. Dua barang bukti, yakni HP Android dan jam tangan milik korban langsung diamankan petugas.

“Untuk HP Android sebenarnya sudah dijual tersangka kepada seseorang yang ada di Samboja, Kutai Kartanegara. Tapi sudah kita ambil kembali dari tangan penadah,” jelas Agus Arif Wijayanto.

Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan jika tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk tahanan dengan kasus pencurian dan pengrusakan. Terakhir tersangka GN baru dibebaskan di tahun 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka GN mengakui jika dirinya melakukan aksi pencurian di Asrama Kepolisian tersebut dengan masuk melalui lubang angin-angin yang ada di rumah tersebut.

Tersangka sendiri mengungkapkan, jika aksi pencurian yang dilakukan dirinya dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Sehingga nekat melakukan pencurian di Asrama Kepolisian.*

Pos terkait