Tarawih di Masjid, Kemenag PPU : Tunggu Arahan Pusat

Sholat berjamaah dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Istimewa)
Sholat berjamaah dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Istimewa)

Kaltimku.id, PPU Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah sebentar lagi hadir, dimana umat Islam berbondong-bondong menjalankan ibadah, khususnya sholat tarawih dengan berjamaah di Masjid. Namun, ibadah di bulan suci tahun ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masuk di tahun kedua.

Kondisi pandemi diprediksi tidak mengurangi niat masyarakat menjalankan ibadah. Disisi lain, kerumunan jamaah juga beresiko meningkatkan kasus penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah secara resmi belum mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan yang jatuh pada pertengahan April mendatang.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur  Maslekhan mengimbau masyarakat menaati apapun kebijakan yang bakal dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus corona.

“Momen ini jelas harus disambut dengan memperbanyak ibadah. Di satu sisi untuk mendekatkan diri pada Allah SWT serta dalam upaya berdoa untuk keselamatan bersama,” ucap Maslekhan, Rabu (31/3/2021).

Ditambahkannya, pada prinsipnya Kementerian Agama menganjurkan umat Islam agar mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah. Baik yang bersifat mahdhoh (ibadah yang secara langsung berhubungan dengan sang Khaliq) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah sosial).

Kebijakan terkait mekanisme pelaksanaan sholat tarawih belum turun. Meski demikian, ibadah sunah dengan berjamaah diperkirakan akan diperbolehkan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Sebaiknya kita tunggu kebijakan pemerintah. Karena pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat. Bagaimana nanti mekanismenya kita tunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), selaku lembaga mitra pemerintah,” ujarnya.

Ketua MUI PPU, Juhdi Panani mengatakan sampai saat ini belum menerima surat edaran dari pusat maupun provinsi. Sehingga, pelaksanaan ibadah di masjid, masih mewajibkan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kemungkinan sama dengan tahun lalu. Sholat tarawih harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak shaf dan lain lain,” jelasnya.

Selain penerapan prokes secara ketat, sholat tarawih juga dimungkinan dilaksananan beberapa tahap. Namun, hal itu akan dikembalikan kepada masing masing pengurus rumah ibadah. Sejauh ini belum ada petunjuk khusus dalam pelaksanaan ibadah dari MUI pusat, khususnya terkait sholat tarawih.*(adv)

Editor : Herry T BS

“Ya masih kita tunggu (surat edaran) dari pusat,” tutupnya.

 

Pos terkait