Warga Amuntai Diringkus di Kawasan Meratus HST, 200 Gram Sabu dan Mobil Jadi Barang Bukti

Kaltimku.id, BARABAI — Pecandu Narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) mencuat lagi di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini, warga dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Amuntai (HSU) berinisial MS diringkus Satres Narkoba Polres HST dengan barang bukti 200 gram sabu temasuk sebuah mobil.

Penangkapan MS, 37 tahun, warga Desa Bajawit RT. 002, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, itu hari Jumat (16/9/2022) di kawasan pegunungan Meratus atau persisnya di Desa Bulayak, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Hantakan, HST, Kalsel.

Bacaan Lainnya
Mobil yang merupakan barang bukti

“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan desa itu, dan sudah kita amankan di Polres HST. Barang buktinya antara lain 200 gram sabu, satu mobil, HP dan lainnya,” ungkap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).

Berbicara sambil ditemani Kasat Resnarkoba Polres HST Iptu Apriadi, AKP Soebagijo menyebut, tersangka MS masih menjalani pemeriksaan petugas. Ia diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal-pasal itu di atas lima tahun penjara.

Barang bukti

Kronologis penangkapannya begini. Jumat malam (16/9/2022) sekira jam 23.30 WITA itu, urai Soebagijo, petugas Polres HST tengah melakukan patroli di Desa Bulayak, Hantakan. Lantas menemukan mobil terparkir di pinggir jalan dan ada anak laki-laki yang agak mencurigakan.

Sewaktu dilakukan penyergapan, pria itu langsung membuang sebuah tas kain warna hijau merk salah satu ritel ternama. Maka, petugas pun curiga ada sesuatu barang yang coba disembunyikan atau dirahasiakannya.

“Nah, ketika tas itu diambil dan digeledah, ternyata di dalamnya berisi satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu itu,” urainya.

Selain “barang haram” yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 200 gram itu, ada pula satu HP merek Vivo, tas selempang merek President dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam mutiara plus STNK dengan Nopol DA 1290 PY.

Sejumlah barang bukti itu sekarang diamankan bersama tersangka MS di Mapolres HST. Kini, tersangka MS menunggu proses hukum lebih lanjut sampai di pengadilan.*

Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan

Pos terkait