Warga Pandawan Diringkus Petugas di Hulu Rasau HST, Kedapatan Simpan Sabu 2,50 Gram

Kaltimku.id, BARABAI — Jajaran Polres HST, Polda Kalsel, tak pernah kendur memberangus Narkoba. Kali ini, petugas meringkus SY, 38 tahun, warga Desa Pandawan di Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST, Ahad malam (8/1/2023), karena diduga menyimpan sabu sabu seberat 2,50 gram.

“Tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti sabu sabu seberat 2,50 gram. Karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak coba coba mengonsumsi Narkoba,” ucap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin.

Bacaan Lainnya

Berbicara kepada insan pers di Kota Barabai, Senin (9/1/2023), Rojikin menyebut, Polisi tak akan pernah bosan memberantas peredaran Narkotika. Lantaran itu, ia berharap semua warga HST, terutama anak muda, sadar dan memahami anjuran larangan barang haram ini.

Penangkapan tersangka SY, warga Jalan Batuah RT. 003, RW. 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan itu merupakan kasus pertama Narkoba di awal tahun 2023. Tahun 2022 lalu, Polres HST tercatat menangani 68 kasus Narkoba yang semuanya sudah selesai diproses.

Bagaimana kronologisnya? Iptu Rojikin menyebut, penangkapan SY sendiri berawal dari laporan warga sekitar. Tersangka disebut sering mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu di Desa Hulu Rasau, sekitar 2 — 2,5 km dari Kota Barabai.

Berdasarkan informasi itu, jelas Rojikin, maka petugas Satuan Resnarkoba Polres HST bergerak secara diam diam melakukan penyelidikan ke TKP, hingga akhirnya pada Ahad malam itu sekira pukul 22.15 WITA, tersangka SY berhasil diringkus.

“Saat disergap dan digeledah petugas, SY tidak berkutik. Dari tangannya ditemukan barang bukti (BB) satu paket yang diduga sabu sabu seberat 2,50 gram,” urai Rojikin sambil menimpali BB lain yang juga diamankan adalah satu HP Android merk Redmi dan satu sepeda motor Yamaha MIO GT dengan Nopol DA 6792 EAG.

Tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas. Pria lulusan SMA itu diancam dengan jeratan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.*

Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan

Pos terkait