Waspada Peredaran Miras Oplosan di Wilayah Kaltim

Polsek Segah sita ratusan botol minuman keras oplosan. (Foto : Polsek Segah)

Kaltimku.id, BERAU – Pemerintah sama sekali tidak melarang seseorang atau kelompok memproduksi dan memperdagangkan hasil pruduksinya, namun kegiatannya harus legal dengan memenuhi ketentuan atau syarat yang berlaku, baik pemilik maupun produknya. Tidak seperti minuman keras (miras) oplosan yang nyaris beredar di wilayah Kalimatan Timur (Kaltim).

Tidak seperti oknum-oknum yang nekat membuat atau memproduksi minuman keras (miras). Seperti yang diamankan jajaran Polda Kaltim, khususnya Polisi Sektor (Polsek) Segah, yakni ratusan botol miras.

Bacaan Lainnya

Ratusan botol minuman memabukan itu disita dari seseorang berinisial “INR”. Dari tangan lelaki berusia 30 tahun itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 263 botol miras oplosan. Cairan berbahaya ini dirampas di Jalan Poros Kilometer 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

Diprediski, ratusan botol miras itu yang diangkut mobil minibus jenis Avanza itu akan menuju wilayah Kabupaten Berau dan sekitarnya. Jika berhasil menembus Berau, diduga akan disebar luaskan ke daeraah lain di wilayah-wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) lainnya.

Namun berkat informasi warga, mobil berwarna merah marun itu gagal menembus wilayah Berau. Pasalnya, di sekitar bilangan Jalan Poros Kilometer 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, petugas berhasil memberhentikan mobil dan menyita 200 lebih botol berisikan minuman “Cap Tikus” itu.

Untuk menghadap laju kendaraan yang membawa ratusan botol miras, awalnya, jajaran Polsek Segah membagi tugas. Sekelompok berjaga di Simpang Empat Kecamatan Segah, dan petugas lainnya di Pos Security Kilometer 1.

Usaha petugas tidak sia-sia, “INR” yang merupakan salah seorang warga Kota Samarinda beserta barang buktinya berupa 10 kardus berisi ratusan miras illegal disita untuk proses lebih lanjut. Sebelum ditangkap, dia beralasan kalau ratusan botol miras itu akan diantarkan ke perumahan milik sebuah perusahaan perkebunan.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.*

Pos terkait