Ambil Langkah Tegas, Pemkot Balikpapan Revisi Perwali Jam Operasional Kendaraan Berat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Mulai Jumat malam ini, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengatur waktu kendaraan berat masuk ke dalam kota.

Sikap tegas itu diambil Pemkot Balikpapan dalam mengantisipasi berulangnya kecelakaan beruntun di turunan simpang Lampu Merah Muara Rapak, seperti yang terjadi pagi tadi, Jumat (21/1/2022), pukul 06.15 Wita.

Bacaan Lainnya

“Agar musibah kecelakaan yang terjadi tadi pagi tidak terulang lagi, Pemkot akan mengambil beberapa langkah tegas,” ucap Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE saat menggelar pres rilis di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022) sore.

Langkah-langkah yang akan diambil Pemkot guna mengantisipasi terulangnya kembali kecelakaan, sebut Rahmad, Pemkot akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan berat melintas di Kota Balikpapan.

Bukan itu saja, mulai malam ini Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu diperbolehkannya kendaraan berat masuk ke dalam Kota Minyak.

“Kita akan merevisi perwali yang ada, bahkan mulai malam ini kendaraan berat hanya diperbolehkan masuk di dalam kota mulai Pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Pagi saja, sementara diluar waktu yang sudah diatur tersebut kendaraan berat dilarang masuk di dalam kota,” tegas Rahmad.

Tentunya bagi para pengusaha, tutur Rahmad, kebijakan yang diambil ini mungkin tidak mengenakan untuk diterima, tapi yang dilakukan ini semata-mata untuk melindungi warga Kota Balikpapan.

“Saya paham dan mengerti kebijakan yang diambil ini akan kurang mengenakan bagi para pengusaha, tapi langkah ini untuk melindungi warga kota,” tegas dia.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait