Aneh, Warga Kutim Retak Tulang Kaki Kiri Dioperasi Kaki Kanan, Pihak RS Lepas Tanggungjawab

Kaltimku.id, KUTIM — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan jika seorang dokter ortopedi Kutai Timur (Kutim) di salah satu rumah sakit (RS) diduga telah melakukan malpraktik terhadap seorang pasien.

Di mana sebelumnya pasien seorang perempuan bernama Yuliana Rafu menderita patah tulang kaki kiri saat bekerja, namun sang dokter justru melakukan operasi pemasangan pen di kaki kanan yang normal.

Bacaan Lainnya

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kornelis Gatu selaku pendamping korban menjelaskan bahwa laporan resmi ke Polda Kaltim sudah dilakukan.

“Kami membuat pengaduan terkait kasus malpraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kutai Timur yang dilakukan oleh salah seorang dokter ortopedi terhadap korban atas nama Yuliana Rafu dan dioperasi pada kaki yang normal sebelah kanan sementara hasil rontgen kaki yang retak patah kaki sebelah kiri,” ujarnya saat di Balikpapan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat kaki dan berjalan harus menggunakan tongkat. “Sehingga korban merasa keberatan dan kami membuat laporan ke Polda Kaltim untuk mengusut kasus ini, tanggapan Polda Kaltim sudah dilakukan pengambilan keterangan atau pemeriksaan awal baik terhadap korban atau saksi atas nama Alberstus Nahak suami korban,” paparnya.

Respon dari Ditreskrimum Polda Kaltim cepat dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan itu. “Dari Kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti dan korban akan dipanggil lagi dan kami juga sudah sampaikan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Kornelis mengatakan bahwa dokter yang bersangkutan juga mengakui bahwa ada kesalahan laporan hasil rongten sehingga mengakibatkan kesalahan operasi pemasangan pen pada kaki korban.

“Dokter bersangkutan mengakui perbuatanya bahwa terjadi kesalahan laporan hasil rongten dan itu termasuk pengakuan kepada suami dari korban,” tuturnya.

Langkah mediasi, kata Kornelis, sudah ditempuh dengan meminta pertemuan dengan pihak rumah sakit dan dokter bersangkutan akan tetapi gagal.

“Beberapa waktu lalu mencoba mendatangi rumah sakit dan bertemu dengan direktur rumah sakit saat ini ternyata rumah sakit lepas tanggungjawab menyarankan agar berurusan langsung dengan dokter bersangkutan dan kami sudah berupaya bertemu lagi tapi pertemuan itu gagal tidak dapat difasilitasi pihak rumah sakit,” paparnya.

Terkait dengan kasus ini lanjut Kornelis korban meminta adanya keadilan atas tindakan dugaan malpraktik yang dilakukan dilakukan dokter ortopedi tersebut. Karena atas kejadian tersebut korban menderita sakit nyeri berkepanjangan, serta cacat kaki. Tidak hanya itu korban juga di PHK dari perusahaan bekerja lantaran tidak produktif lagi.

“Korban berharap supaya mendapat keadilan atas musibah yang dialami karena terjadi tindakan malpraktik dari pihak dokter rumah sakit jadi meminta keadilan minimal juga dari rumah sakit atau dokter bisa berupaya untuk bisa bertemu dengan korban apalagi kondisinya sudah nyeri permanen dan ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” harapnya.

Kepada media ini korban Yuliana Rafu menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2016 silam di mana dirinya jatuh pada saat bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur dan mengalami retak tulang kaki sebelah kiri berdasarkan hasil rongten.

“Waktu dioperasi saya tidak sadar karena dibius, kaki kanan masih bergerak lalu dioperasi jadi gak bisa bergerak. Saya tanya ke dokter, operasi di sebelah mana pak dia jawab di kaki kanan saya langsung bilang bukan kanan dok, tapi kiri hasil rongten lalu dia diam,” timpalnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait