Anji Resmi Sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Kaltimkui.id, JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat, Erdian Aji Prihartanto alias Anji, dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/6/21).

Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, bahwa musisi yang akrab dipanggil Anji yang ditangkap disalah satu studionya di kawasan Cibubur itu terlibat kasus narkoba. Ini dijelaskannya setelah melakukan penyedilidakan intensif.

Bacaan Lainnya

Seperti dilansir sebelumnya, pelantun tembang Dia dan Bidadari Tak Bersayap itu, ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/21) sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Anji digiring ke Mapolres setempat sekaligus dengan serbuk ganja kering dan beberapa macam barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, lelaki yang tampil kerap memakai topi berbagai model itu mengungkapkan, Dia mengkonsumsi barang haram, khususnya ganja sudah kurang lebih 8 bulan. Dari keterangannya tersebut, polisi terus menggali dan mencoba melakukan pengembangan.

Belum diketahui pasti dari mana asal narkotika jenis ganja itu didapat selama ini, karena berdasarkan pengakuan ayah beranak 7 itu, sudah sekitar 8 bulan menggunakan ganja. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ronaldo Maradona kepada sejumlah wartawan.

Pihak kepolisian sepertinya tidak saja memproses barang bukti yang ada ketika menangkap tersangka saja, namun juga akan mengembangkan kasusnya hingga ke Bandung. Belum diketahui pasti apa yang akan dikembangkan di kota Parahyangan tersebut.

Informasi yang berkembang, atas ditangkap dan diproses hukum Anji, pihak keluarga akan mengajukan permohonan, kalau Anji minta direhabilitasi. Inipun belum diketahui apakah pihak kepolisian akan mengabulkan atau tidak. Yang pasti, proses hukum “pemain” narkoba ini masih berlanjut.*

Pos terkait