Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat wisata, Fasilitas Umum (Fasum), Pusat Perbelanjaan (Mall) dan pengaturan jam operasional kegiatan usaha pada bulan suci ramadhan dan lebaran idul fitri 1442 Hijriah.
Penutupan tersebut sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 300/1701/Pem dimana di dalamnya terdapat poin-poin yang menjelaskan isi berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi pemkot Balikpapan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 28 April lalu.
Adapun aturan yang ada didalam SE tersebut diantaranya wisata Pantai yang ada di Balikpapan, Penangkaran Buaya, Kebun Raya, Wisata Pendidikan dan Edukasi seperti Mangrove Center, Lapangan Merdeka, Melawai, Monpera, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi, Dome dan Fasum lainnya akan ditutup mulai tanggal 13 Mei hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Untuk pusat perbelanjaan seperti Mall yang ada di Balikpapan tutup pada tanggal 13 Mei 2021.
Sementara itu, untuk jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita terhitung sejak SE tersebut dibuat sampai 16 Mei 2021 mendatang.*
Wartawan: Ariel S