Bayar Kewajiban ke Pihak Ketiga, Pemkab PPU Bentuk Perkada

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Daerah Bersama DPRD PPU, di Gedung DPRD, Senin (15/02/2021)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Daerah Bersama DPRD PPU, di Gedung DPRD, Senin (15/02/2021)

Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),  Kalimantan Timur, berencana membentuk Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Hal itu sebagai acuan terhadap kewajiban pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Kendalanya karena memang di tahun anggarankita terbatas likuiditas untuk membayar proyek itu. Jadi utang pengerjaan proyek dialihkan ke APBD 2021,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, usai menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya
Kapala BKPAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno
Kapala BKPAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno

Kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga itu mencakup 82 item paket pengerjaan lelang maupun langsung. Total kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah daerah sekira Rp 22 miliar, dengan paket kegiatan terbanyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai keseluruhan Rp 18,3 miliar.

“Untuk 82 paket itu sudah selesai masa pengerjaannya, dan saat ini dalam tahap validasi oleh inspektorat,” ungkapnya.

Dijelaskanya, mekanisme pembentukan Perkada melalui validasi oleh inspektorat. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengusulkan Perkada mendahului APBD perubahan. Setelah disetujui oleh DPRD, maka akan dibawa ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi hingga persetujuan.

Wakil Ketua 1 DPRD PPU, Raup Muin mengatakan pemerintah daerah harus membuat komitmen atas utang yang belum terbayarkan di tahun 2020. Ia menilai, belum terbayarkannya puluhan paket kegiatan disebabkan adanya keterlambatan anggaran yang masuk ke kas daerah.

“Saya memahami kondisi pemerintah daerah dan saya yakin pemerintah komitmen atas pembayaran itu,” kata Ketua DPC Gerindra PPU itu.

Realisasi pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga ditargetkan pada Maret atau setidaknya pada April mendatang.*(adv)

Pos terkait