Berendam Dalam Lumpur, Residivis Kasus Pencurian Dihakimi Massa

Kaltimku.id, TARAKAN – Niat lelaki berinisial ‘DS’, ingin mengamankan diri yaitu bersembunyi dengan merendamkan dirinya ke dalam kubangan lumpur. Namun, pria yang pernah mendekam di hotel prodeo alias residivis dalam kasus pencurian ini, tertangkap dan sempat dihakimi massa.

Personel Polsek Tarakan Barat Polres Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengamankan ‘DS’, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Selumit Pantai ada kekisruhan, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kita terima laporan di Selumit Pantai, tepatnya di belakang BRI. Katanya, ada yang diamankan dalam posisi dikeroyok massa. Jadi, yang bersangkutan ini bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” ungkap Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri, Senin (10/1/2022).

Residivis yang disebut-sebut tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejenisnya serta tidak mempunyai tempat tinggal tetap itu, bersembunyi di kubangan lumpur setelah melakukan aksi pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG.

Menurut Kapolsek Angestri, ‘DS’, merupakan orang yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain (nomaden). Karena itu, hasil dari mencuri digunakan untuk biaya sehari-hari, seperti makan dan membeli rokok.

Sang residivis ini pernah ditahan di penjara selama hampir 2 tahun, yaitu sekitar 1 tahun 8 bulan. “Dia bebas tahun 2020 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian juga,” terang Kapolsek Tarakan Barat Angestri.

Gegara mencuri handphone yang dibilang korban harganya 7.700.000 rupiah, maka ‘DS’ terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun pidana penjara.*

Pos terkait