Curi Handphone, DI Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ancaman penjara di atas lima tahun menanti DI (21) lantaran mencuri sebuah Handphone (HP) pada Minggu, 8 Agustus 2021 di Jln Batu Butok, Perum BPD, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).

Namun DI keburu ditangkap tim Jatanras Polresta Balikpapan, berkat adanya laporan korban, sebelum pelaku menikmati hasil curiannya tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan DI dengan cara memasuki kamar korban yang saat itu kondisinya tengah sepi.

Pelaku yang merasa keadaan sekitar aman, kemudian langsung mengambil satu unit HP yang kebetulan saat itu sedang dipinjam oleh Rivan Ramadhan.

“Jadi HP yang diambil pelaku milik orang lain yang kebetulan saat kejadian HP tersebut dipinjam Rivan Ramadhan, kemudian Rivan pergi mandi, saat itulah pelaku mengambilnya,” ucap Kompol Rengga saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (12/8/2021).

Mengetahui HP yang dipinjamnya sudah raib di dalam kamar, Rivan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

Aksi pencurian tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga 7 juta rupiah, sementara pelaku yang berhasil diamankan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait