Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Warga Dusun Permai Sebulu

Kaltimku.id, KUKAR – Seorang pria berinisial HW (36), warga Gang Turi, Dusun Permai, Desa Manunggal Dayak, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan personil Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (10/8/2022).

Diamankannya HW, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan total berat 15,95 gram yang terbungkus dalam plastik bening berbagai ukuran.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat dikonfirmasi awak media.

“Ya…, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan inisial HW, berusia 36 tahun,” ucap Yusuf Sutejo.

Yusuf Sutejo menambahkan, pengungkapan peredaran sabu-sabu berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan jika ada seorang pria yang sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada pukul 18.30 Wita, petugas berhasil mengamankan HW.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 15,95 gram, 1 pipet kaca yang berisi sabu, 1 sendok takar warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 1 bundle plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam, 1 dompet kecil warna merah,  9 lembar uang nominal nominal Rp 100.000, dan 4 lembar nominal Rp 50.000, 1 hp VIVO Y12S warna biru tua.

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait