Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sejumlah rencana kerja, seperti membentuk dan merevisi peraturan daerah (Perda) digeber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diawal tahun 2022.
“Membentuk dan merevisi Perda merupakan agenda yang paling menonjol dalam rencana kerja DPRD Kota Balikpapan tahun ini,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos, Selasa (4/1/2022).
Bang Doel, begitu sang ketua karib disapa menegaskan, sesuai rencana kerja DPRD membuat jadwal kerja mulai Januari sampai masa sidang bulan April 2022.
“Penutupan masa sidang ketiga tahun 2021 dan membuka masa sidang pertama tahun 2022 yang berlaku mulai Januari-April 2022,” jelas Abdulloh, usai rapat rencana kerja tahun 2022 kepada awak media.
Agenda pembentukan dan revisi Perda dibutuhkan agar sesuai dan tidak melenceng dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Agar juga tidak melenceng dari rapat badan musyawarah (Banmus) yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan omnibus law yaitu UU Cipta kerja.
“Ada beberapa hal di daerah yang sudah ditarik ke pusat sehingga daerah harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut, makanya ada revisi, ada kajian baru. Revisi itu juga dalam rangka menyongsong ibu kota negara (IKN). Kita di Balikpapan menyiapkan diri dengan regulasi yang harus kita atur.”
Untuk masalah Covid-19, beber Abdulloh, saat ini fungsi DPRD masih sebatas pengawasan. Jika dibanding dengan tahun lalu jelas banyak perubahan.
“Tahun lalu kita terbelenggu dengan Covid-19, tahun ini mudah-mudahan kita zero dengan zona hijau. Iya semoga tahun ini pandemi cepat berakhir, dan kita kembali bisa sama sama bekerja maksimal dan berbuat yang terbaik untuk kota kita tercinta,” pungkas politikus partai Golkar tersebut.*