Dua Kurir Sabu Dari Tawau Terancam Hukuman Mati

Kaltimku.id, SAMARINDA – Dua kurir narkotika jenis sabu asal Tawau, Malaysia diringkus Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). “Ya, dua pelaku yang mengaku sebagai kurir penjemput barang haram itu sudah kami amankan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman SIK MSi saat pers rilis bertempat di Lobby Mako Polresta Samarinda, Rabu (19/5/2021).

Kapolresta Samarinda mengungkapkan, berawal ketika petugas yang berada di lapangan tengah melakukan penyelidikan pada Senin (17/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Petugas mencurigai dua orang laki-laki yang saling berboncengan sepeda motor jenis Honda Genio KT 3481 FC warna silver, yang saat itu mengambil sesuatu di bawah pohon, di Jalan Tekukur 2, tepatnya di sebuah pangkalan ojek online (ojol).

Kemudian petugas pun mengikuti dua orang tersebut dan melihat salah seorangnya diturunkan di Jalan Hasan Basri, Gang 4. Selanjutnya petugas mengikuti orang yang menurunkan penumpang tersebut, dan langsung memberhentikan di Jalan Letjend S. Parman.

Lelaki yang kemudian diketahui berinisial RD (42) segera digeledah petugas, dan ditemukan satu unit handphone android, yang terdapat percakapan via SMS, jika RD tersebut menyuruh rekannya untuk mengambil sepeda motor di parkiran Hotel Midtown.

Barang haram sabu yang disita dari dua kurir yang terancam hukuman berat

Tak berselang lama, rekan RD yang diturunkan tersebut pun menghubungi RD melalui via pesan singkat, untuk menanyakan posisi kendaraan roda dua tersebut.

RD pun membalas dengan mengatakan motor terparkir di parkiran Hotel Midtown dan situasi aman. Setelah itu petugas langsung bergegas menuju Hotel Midtown dan tepat di pintu keluar parkiran, petugas langsung memberhentikan laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 5439 IW warna putih biru, berinisial BN

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu kantongan warna biru di dalam jok motor yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak dua bungkus paket besar, dengan berat 2.820,30 gram bruto, satu unit handphone, serta STNK motor yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah.

Dari barang bukti itu, petugas melakukan pengembangan ke alamat rumah yang tercantum dalam kwitansi tersebut, yakni di Jalan Pemuda 1 No.17 RT.08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Setibanya di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan sebuah lemari plastik warna biru di kamar utama, yang didalamnya terdapat plastik warna merah berisikan delapan bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.700,5 gram bruto.

“Setelah itu para pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam rilis Rabu (19/5/2021).

Saat ditanya terkait dengan peran para tersangka, keduanya merupakan sebagai kurir yang mengambil barang.

“Perannya sebagai kurir dan dari pengakuannya, barang ini berasal dari Tawau Malaysia, untuk jalur yang digunakan masih kami dalami karena kami amankan pelaku ini saat mengambil barang,” terang Arif Budiman.

“Untuk pemiliknya masih kami dalami lagi, yang jelas barang ini akan diedarkan di Samarinda,” sambungnya.

Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Untuk saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan ungkapan tersebut.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait