Embat Motor Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Kaltim Terkini - Embat Motor Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara

Kaltimku.id, BALIKPAPANSudah sering keluar masuk bui dan merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi, tak juga membuat jera atau kapok, seorang pria berinisial IB (45).

Kali ini IB kembali ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan seorang residivis kambuhan yang sering keluar masuk bui, dimana sebelumnya tertangkap karena kasus pencurian barang-barang elektronik,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim (8/4/2021).

AKBP Agus Puryadi menjelaskan, pelaku IB ditangkap akibat aksi pencurian yang dilakukannya pada Kamis (1/4/2021) lalu di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat (Balbar).

Pelaku nekat memasuki rumah tetangganya, namun tidak menemukan barang berharga lainnya dan hanya menemukan kunci motor, kemudian langsung membawa kabur motor yang terparkir di halaman rumah.

Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus pada hari itu juga setelah dirinya melancarkan aksinya tersebut.

“Kita tangkap pelaku di hari itu juga saat kejadian aksi pencurian,” ujar AKBP Agus, seraya menambahkan saat diamankan bersama barang bukti, pelaku langsung digiring ke Polda Kaltim untum dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku mengakui jika sudah sering tertangkap sebanyak 3 kali dengan kasus pencurian juga.

“Jadi pelaku sudah tiga kali tertangkap dengan kasus pencurian, ini merupakan keempat kalinya pelaku ditahan,” terang AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*

Pos terkait