Ganti Rugi Tol Balsam Seksi V Segera Tuntas, Simon Sulean: Opsi Damai Disepakati

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Penantian panjang ganti rugi lahan milik warga tampaknya akan terpenuhi dalam waktu dekat. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan di kantor dewan, Kamis (9/3/2022).

Lahan milik warga masyarakat yang ada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan terkena proyek Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kilometer 6, seksi V memang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi.

Bacaan Lainnya

Opsi damai disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan, Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Polresta Balikpapan dan 16 warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Simon Sulean menyebutkan, ada beberapa hal yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, bahwa akan berusaha mendorong untuk menyelesaikan permasalah ini secepatnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini telah membentuk tim identifikasi untuk meninjau lapangan dan mempertemukan kedua belah pihak yang selama ini belum pernah bertemu dan tentu di sini, keputusan juga tetap ada di BPN Kota Balikpapan.

“Kakanwil BPN akan menyelesaikan permasalahan ini, agar warga tidak melakukan penutupan jalan tol yang berakibat menganggu lalu lintas di kawasan jalan tersebut, meski saat ini masih tahap negosiasi kedua belah pihak belum ada keputusannya sampai sekarang,” urai Simon Sulean.

Pemkot Balikpapan telah meninjau ke lapangan dan mempertemukan BPN Balikpapan bersama Kanwil BPN dengan warga lahan Tol Balsam untuk memberikan penyelesaian yang sama-sama menguntungkan.*

Pos terkait