Jika ‘S’ tak Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Double L Beredar di Kota Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Seorang warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota (Balkot), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan, Rabu (18/8/2021).

Pria berinisial S (33) dibekuk petugas kepolisian  lantaran melakukan penyalahgunaan obat keras jenis double L.
Tertangkapnya pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang kemudian langsung direspon dan dikembangkan oleh tim.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil amankan seorang pria berinisial S (33) dikarenakan terbukti memiliki obat keras jenis Double L sebanyak empat bungkus dengan total 3.830 butir,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vicentius Thirdy Hadmiarso saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (20/8/2021).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun menuturkan jika pelaku merupakan seorang residivis dan sering keluar masuk penjara.

Barang haram tersebut, tambah Kombes Pol V Thirdy, dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari daerah yang ada di Kaltim. “Jadi barang tersebut dikirim  menggunakan jasa ekspedisi dari luar daerah dan masih di wilayah Kaltim,” bebernya.

Di tempat yang sama pelaku  S (33) mengatakan jika barang haram tersebut sudah diterimanya sebanyak tiga kali dikirim melalui jasa ekspedisi. Lebih mengejutkannya lagi, double L tersebut akan diedarkan di Kota Balikpapan.

“Saya sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan saya edarkan di Kota Balikpapan,” ucapnya kepada awak media dengan raut wajah datar. “Rencananya mau saya jual ke teman-teman, dengan harga per bungkusnya 1.3 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait