Kesempatan Menerima BLT UMKM Masih Panjang, Warga Non PPU Diperbolehkan Ikut Daftar

Kabid Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara.
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara.

Kaltimku.id, PPU – Pendaftaran penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap II dibuka mulai 24 Mei hingga 17 Juni 2021. Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak Covid-19.

Saat ini, ratusan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sudah mendaftar sebagai penerima.

Bacaan Lainnya

“Di hari pertama dibuka kemarin, yang mendaftar ke kami itu ada 70-an pelaku usaha. Sampai hari ini ada sekitar ratusan data yang sudah masuk,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Purwantara, Jumat (28/5/2021).

Penerimaan pendaftaran tahap II, jelas Purwantara, untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang sempat sempat mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 15 – 23 April lalu. Adapun pendaftar bantuan sosial khusus UMKM di tahap pertama mencapai 4 ribu lebih.

Selain data pendaftar di tahap pertama, 10.555 pelaku usaha di PPU juga sudah terdaftar sebagai penerima BLT. Jumlah tersebut, sebagai lanjutan dari penerima bantuan di tahun 2020.

“Yang 10 ribu lebih penerima bantuan di tahun lalu itu tahun 2021 ini juga menerima. Mereka sudah ada SK (Surat Keputusan) sebagai penerima bantuan oleh pusat,” ungkap Purwantara.

BLT bagi pelaku usaha di tahun kedua ini sangat diminati masyarakat. Tidak hanya berlaku bagi warga PPU, bantuan juga diperuntukkan bagi warga dengan identitas luar PPU. Syaratnya, cukup mengurus surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP.

Adapun proses pendaftaran bisa dilakukan melalui Kantor Dinas KUKM Perindag ataupun melalui kantor desa/kelurahan  setempat. Nantinya, berkas pendaftar akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi. Lolos tidaknya sebagai penerima, bisa dilihat melalui e-form BRI.

“Warga luar PPU yang memiliki usaha di sini itu juga berhak mendaftar sebagai penerima. Asal memiliki NIB atau surat keterangan berusaha dari desa/kelurahan setempat. Dan yang penting Warga Negara Indonesia,” tutup Purwantara.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait