Komplotan Pencuri Kabel Milik Pertamina di Badak Dibekuk

Kaltimku.id, BONTANG – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Polsek Muara Badak, Polres Kota Bontang, berhasil membekuk komplotan pencuri kabel tembaga milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Muara Badak, Minggu (15/8/2021).

Komplotan pencuri barang milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berjumlah 4 orang, yakni ‘RS’, ‘IH’, ‘IFR’ dan ‘ER’, namun ‘RS’ dan ‘IH’ berhasil ditangkap anggota Polsek Muara Badak tidak lama setelah pencurian di tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku (RS dan IH) masing-masing berusia sekitar 22 dan 25 tahun itu sudah diamankan petugas usai kejadian, Selasa (27/7/2021), di lokasi Well 127 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT 03 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak.

Sedangkan ‘ER’ dan IFR’ saat itu berhasil melarikan diri dan menghilang beberapa pekan, namun pada Minggu (15/8/2021), kedua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil diringkus di kawasan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, ditemani Kasi Humas AKP Suyono, membenarkan kalau anggotanya berhasil menangkap dua orang DPO kasus pencurian kabel tersebut.

Usai petugas menangkap dan mengorek keterangan ‘RS’ dan ‘IH’, mendapatkan informasi penting dan melakukan pengembangan tentang komplotan lainnya, yaitu ‘IFR’ dan ‘ER’ yang masing-masing berumur 21 dan 20 tahun. Dari hasil pemeriksaan itu terus dikembangkan.

“Dari keterangan dua pelaku itu, kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim,” kata AKP Purwo Asmadi.

“Atas kerja sama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang, akhirnya anggota berhasil menangkap dua DPO di Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda,” terangnya.

Saat ini, timpal Kasi Humas AKP Suyono, 4 pelaku pencurian dan barang bukti berupa 4 ikat kabel tembaga berdiamater 15 mm diamankan di Polsek Muara Badak.

Keempat pelaku yang merupakan warga Muara Badak itu dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana penajar 7 tahun.

Tertangkapnya ‘RS’ dan ‘IH’ saat itu, atas laporan sekuriti ke Polsek setempat, setelah mendapat informasi dari karyawan yang lewat tengah malam itu sempat melihat ada komplotan orang tak dikenal di lokasi perusahaan. Namun, dua temannya berhasil melarikan diri.*

Pos terkait