KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Suap

KPK menggelar jumpa pers setelah melakukan OTT Gubernur Sulsel
KPK menggelar jumpa pers setelah melakukan OTT Gubernur Sulsel

Kaltimku.id, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah akhirnya  ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.

Nurdin Abdullah  diamankan KPK di rumah dinasnya, setelah sebelumnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Agung Suci (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba),   dan Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel).

Bacaan Lainnya

“NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulel, sekitar pukul 02.00 WITA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Sebelum  OTT, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan  penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung kepada Nurdin melalui Edy, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Pukul 20.24 WIB, Agung menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, dan di sana rupanya diketahui sudah ada yang menunggunya, Edy.

“Selanjutnya,  keduanya pergi menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar,” sebut Firli.

“Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” ucap Firli.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan supir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik Edy di Jalan Hasanuddin.

“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.

Meski dalam OTT, KPK menangkap enam orang, tapi cuma tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima, serta Agung sebagai pihak pemberi.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*

Pos terkait