Lantamal XIII Gagalkan Pengiriman Puluhan Karung Kosmetik Tanpa Izin

Kaltimku.id, TARAKAN – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik tanpa dokumen izin edar.

Kurang lebih 22 karung berisi ribuan kosmetik dan lainnya itu, menurut Koordinator Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan Agus Wahyudi, ditemukan pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

“Penemuan kosmetik ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan Speed Boat Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan,” terang Agus Wahyudi, dalam pres rilisnya, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan, Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan II-13-47 yang sedang berpatroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sebanyak 22 karung kosmetik ilegal.

Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar dan melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diduga produk kosmetik yang disita itu berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik dan Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui jasa Expedisi J&T.

Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar (illegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar.

Ribuan barang bukti kosmetik itu akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Penindakan BPOM Tarakan Agus Wahyudi menceritakan, pada hari Jumat, 25 Februari 2022 lalu, telah mengindifikasi produk dengan melihat produk dengan standar kemasan yang ada.

Dari hasil yang didapat, bahwa semua barang tersebut ilegal, karena tidak sesuai dengan standar masuk ke negara Indonesia. Adapun rute perjalanan barang ini dari Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan.

Penangkapan ini mayoritas berupa barang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti mercury yang dapat menimbulkan penyakit apabila digunakan manusia, seperti penyakit bahkan kanker kulit.

“Produk ini telah dilarang untuk masuk ke Indonesia. Produk ini berasal dari Sebatik, Nunukan dan telah dipromosikan secara online yang dapat dibeli oleh seluruh masyarakat se-Indonesia. Hal tersebut sangat membahayakan,” katanya.

BPOM Tarakan akan berkoordinasi dengan BPOM Pusat terkait apakah barang ini akan dimusnahkan atau tidak. BPOM Tarakan mengetahui bahwa pemilik barang ini tidak hanya dimiliki oleh 1 orang melainkan milik beberapa orang.

Untuk itu, BPOM Tarakan akan melakukan pembinaan kepada pemilik barang agar kejadian ini tidak terulang lagi. Namun, apabila jalan ini tidak berjalan baik, maka akan melakukan tindakan hukum. Diperkirakan nilai jual dari produk ini mencapai 217.575.000 rupiah.

Adapun jenis barang yang didapatkan adalah, Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set (dua ratus set). Kojic Acid Soap sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs. Facial Cream sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) pcs.

Selain itu adaFacial Toner sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) pcs. e. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 (tujuh pulih sembilan) pcs.*

Pos terkait