Lima Pemain Judi Kartu Dibekuk Sat Reskrim Polres Bontang

Kaltimku.id, BONTANG – Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk lima pemain judi kartu remi di sekitar Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Selasa (28/9/2021).

Kelima pemain itu berinisial ‘IR’, ‘HA’, ‘RUS’, ‘HAM’ dan ‘ED’, digelandang jajaran Polda Kaltim ke Mako Polres bersama beberapa barang bukti berupa dua set kartu remi sekaligus uang tunai berjumlah 3.189.000 rupiah yang diduga untuk bermain judi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, membenarkan anggotanya mengamankan pemain judi. “Kelimanya ditangkap ketika sedang bermain judi kartu remi,” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Asriadi SH dan Kasi Humas AKP Suyono.

Pihak kepolisian Bontang memeriksa ‘IR’ berusia 37 tahun, ‘HA’ (44), ‘RUS’ (29), ‘HAM’ (48) dan ‘ED’ (50). Dari mereka polisi meminta keterangan tentang berapa lama sudah melakukan perjudian. Selain itu siapa yang menyediakan tempat bermain.

Penyidik Polres Bontang menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang tinda pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Uang yang disita dan dijadikan barang bukti terbilang cukup besar hingga mencapai 3 juta rupiah lebih.*

Pos terkait