Mahasiswi Cantik “CC” Dibayar 11 Juta untuk Temani Pesta Narkoba

Kaltimku.id, SURABAYA – Terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang disebut-sebut melibatkan 3 oknum polisi di Surabaya. CC, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan, dia dibayar 11 juta rupiah untuk menemani pesta narkoba di dalam kamar Hotel Midtown nomor 1701.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Johanes Harmoni, Kamis (28/10/2021), saksi CC, mengungkapkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan yang melibatkan 3 oknum polisi, yakni Iptu Eko Junianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menghadirkan CC dan Ervan, General Manager (GM) Hotel Midtown.

Didepan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, CC menceritakan apa yang dialaminya. Menurutnya, dia dihubungi Eko, untuk datang ke hotel sekitar pukul 22.00. Tatkala dia sudah berada di kamar 1701, langsung disodori beberapa narkoba.

“Jadi begitu saya datang (dalam kamar), saya langsung dikasih ekstasi. Jadi, saya saat dicek urine hasil positif,” terang Chinara dalam sidang.

Dedngan ditawari narkoba jenis ekstasi itu, sambung salah seorang mahasiswi ini, mengaku tidak bisa menolak. Karena yang memberi adalah para polisi dan takut kalau Eko membatalkan bookingnya.

“Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Kalau saya menolak Pak Eko, pasti mengcancel saya,” cerita CC.

Ketika saksi mengungkapkan dia dibayar 11 juta rupiah ketika menemani pesta obat terlarang. Eko Junianto, tidak membantah mengenal CC. Hanya saja, keterangan saksi tidak semuanya benar, tapi ada yang benar dan ada yang salah.

Saksi lain, Ervan, General Manager Hotel Midtown meralat keterangan sidang yang sudah dibeberkan pada Kamis (14/10/2021) lalu.

Dia menyebut, ada kesalahan, dimana saat melihat dihistori whatsapp ternyata saat Mabes Polri datang tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. “Mohon maaf yang mulia, mungkin karena keterbatasan ingatan saat itu,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Johanes Harmoni.

Hadirnya saksi CC sempat disoal pengacara terdakwa oknum Reskoba Polrestabes Surabaya. Alasannya, saat itu ada di TKP sudah jelas saksi CC sudah memiliki unsur menguasai menyimpan dan mengetahui peristiwa pesta narkoba.

“Ada perlakuan yang berbeda terhadap CC Selma dengan tidak dilakukan proses hukum, dan hanya rehab di Batu Malang. Harusnya tidak seperti itu,” kata Budi Sampurno, kesal usai sidang.

CC yang berstatus mahasiswi dalam keterangannya mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliahnya. Kala itu dia mendapat order pekerjaan dari temannya Alex untuk menemani tamunya dari Jakarta yang datang ke Surabaya.

Ketika ditanya Jaksa Rahmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Chinara menjawab iya. “Saya dibayar 11 juta rupiah. Tapi saya gak tahu kalau ternyata di situ ada party (pesta),” sahut CC.

Kurang lebih satu jam, lanjut saksi CC, saat dirinya berada di ruang tengah, ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.

“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum dan terjadi penggerebekan,” katanya, seraya menerangkan kalau Eko dan Sudidik ada dalam kamar

“Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel, yakni kamar 1701 dan 1702.

 

Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.*

Pos terkait