Miliki Sabu Seberat 49,7 Gram, Warga Teritip dan Samboja Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di kawasan Jl. Balikpapan – Samboja, Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diketahui berinisial A, berusia 43, warga Jl. Handil Tarun, RT 23 Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan U (37) warga Jl.Handil Halimah, RT 06 No 36 Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan timur,” papar Kombes Yusuf Sutejo.

Kabid Humas menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jl. Balikpapan – Samboja, Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram bruto, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 Buah motor Yamaha Soul GT,” urai Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.*

Sumber: Humas Polda Kaltim

Pos terkait